penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan
HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia.
Demikian pula pengkajian dan ratifikasi terhadap instrumen HAM internasional
semakin ditingkatkan. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya
norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan penegakan
HAM diadopsi dari hukum dan instrumen internasional dalam bidang HAM.
Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap, yaitu
tahap status penentuan (prescriptive status) dan tahap penataan aturan secara
konsisten (rule consistent behaviour). Pada tahap status penentuan (prescriptive
status) telah ditetapkan beberapa ketentuan perundang-undangan tentang HAM,
seperti amandemen konstitusi negara (Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945), ketetapan MPR (TAP MPR), Undang-Undang (UU),
peraturan pemerintah dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
Adapun, tahap penataan aturan secara konsisten (rule consistent behaviour)
mulai dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Habibie. Tahapl ini ditandai
dengan penghormatan dan pemajuan HAM dengan dikeluarkannya TAP MPR
No. XVII/MPR/1998 tentang HAM dan disahkannya (diratifikasi) sejumlah
konvensi HAM, yaitu Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan Kejam
Lainnya dengan UU Nomor 5/1999; Konvensi ILO Nomor 87 tentang Kebebasan
Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi dengan keppres Nomor
83/1998; Konvensi ILO Nomor 105 tentang Penghapusan Kerja Paksa dengan UU
Nomor 19/1999; Konvensi ILO Nomor 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan
dan Jabatan dengan UU Nomor 21/1999; Konvensi ILO Nomor 138 tentang Usia
Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja dengan UU Nomor 20/1999. Selain
itu, juga dicanangkan program “Rencana Aksi Nasional HAM” pada tanggal 15
Agustus 1998 yang didasarkan pada empat hal sebagai berikut.
1. Persiapan pengesahan perangkat internasional di bidang HAM.
2. Desiminasi informasi dan pendidikan bidang HAM.
3. Penentuan skala prioritas pelaksanaan HAM.
4. Pelaksanaan isi perangkat internasional di bidang HAM yang telah
diratifikasi melalui perundang-undangan nasional.
Pengaturan HAM dalam ketatanegaraan Republik Indonesia terdapat dalam
perundang-undangan yang dijadikan acuan normatif dalam pemajuan dan
perlindungan HAM. Dalam perundang-undangan Republik Indonesia paling tidak
terdapat empat bentuk hukum tertulis yang menyatakan tentang HAM. Pertama,
dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua,
dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-Undang. Keempat,
dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah,
Keputusan Presiden, dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam perundang-undangan tertulis memberikan
jaminan kepastian hukum yang sangat kuat, karena perubahan dan/atau
penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia
dilakukan melalui proses amandemen dan referendum. Adapun, kelemahanya
karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang bersifat global
seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi Republik Indonesia. Sementara
itu, bila pengaturan HAM melalui TAP MPR, kelemahannya tidak dapat
memberikan sanksi hukum bagi pelanggarnya. Adapun, pengaturan HAM dalam
bentuk Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya memiliki kelemahan pada
kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
1. Pengaturan HAM dalam Konstitusi Negara
Pengaturan HAM dalam Konstitusi Negara terdapat pada dokumen-dokumen
berikut.
a. Undang Undang Dasar Tahun 1945
Jaminan perlindungan atas hak asasi manusia yang terdapat dalam Undang
Undang Dasar Tahun 1945, di antaranya adalah sebagai berikut.
1) Hak atas persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan,
Pasal 27 Ayat (1)
2) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 27 Ayat (2)
3) Hak berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan, Pasal 28
4) Hak memeluk dan beribadah sesuai dengan ajaran agama, Pasal 29
Ayat (2)
Tuesday, July 25, 2017
About Ifan Hafi Achmad
Soratemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design. The main mission of templatesyard is to provide the best quality blogger templates.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment