Breaking

Tuesday, July 25, 2017

Klasifikasi

penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Demikian pula pengkajian dan ratifikasi terhadap instrumen HAM internasional semakin ditingkatkan. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen internasional dalam bidang HAM. Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap, yaitu tahap status penentuan (prescriptive status) dan tahap penataan aturan secara konsisten (rule consistent behaviour). Pada tahap status penentuan (prescriptive status) telah ditetapkan beberapa ketentuan perundang-undangan tentang HAM, seperti amandemen konstitusi negara (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945), ketetapan MPR (TAP MPR), Undang-Undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Adapun, tahap penataan aturan secara konsisten (rule consistent behaviour) mulai dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Habibie. Tahapl ini ditandai dengan penghormatan dan pemajuan HAM dengan dikeluarkannya TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM dan disahkannya (diratifikasi) sejumlah konvensi HAM, yaitu Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan Kejam Lainnya dengan UU Nomor 5/1999; Konvensi ILO Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi dengan keppres Nomor 83/1998; Konvensi ILO Nomor 105 tentang Penghapusan Kerja Paksa dengan UU Nomor 19/1999; Konvensi ILO Nomor 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan dengan UU Nomor 21/1999; Konvensi ILO Nomor 138 tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja dengan UU Nomor 20/1999. Selain itu, juga dicanangkan program “Rencana Aksi Nasional HAM” pada tanggal 15 Agustus 1998 yang didasarkan pada empat hal sebagai berikut. 1. Persiapan pengesahan perangkat internasional di bidang HAM. 2. Desiminasi informasi dan pendidikan bidang HAM. 3. Penentuan skala prioritas pelaksanaan HAM. 4. Pelaksanaan isi perangkat internasional di bidang HAM yang telah diratifikasi melalui perundang-undangan nasional.
Pengaturan HAM dalam ketatanegaraan Republik Indonesia terdapat dalam perundang-undangan yang dijadikan acuan normatif dalam pemajuan dan perlindungan HAM. Dalam perundang-undangan Republik Indonesia paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang menyatakan tentang HAM. Pertama, dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-Undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan peraturan pelaksanaan lainnya. Kelebihan pengaturan HAM dalam perundang-undangan tertulis memberikan jaminan kepastian hukum yang sangat kuat, karena perubahan dan/atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia dilakukan melalui proses amandemen dan referendum. Adapun, kelemahanya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang bersifat global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi Republik Indonesia. Sementara itu, bila pengaturan HAM melalui TAP MPR, kelemahannya tidak dapat memberikan sanksi hukum bagi pelanggarnya. Adapun, pengaturan HAM dalam bentuk Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya memiliki kelemahan pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan. 1. Pengaturan HAM dalam Konstitusi Negara Pengaturan HAM dalam Konstitusi Negara terdapat pada dokumen-dokumen berikut. a. Undang Undang Dasar Tahun 1945 Jaminan perlindungan atas hak asasi manusia yang terdapat dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945, di antaranya adalah sebagai berikut. 1) Hak atas persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, Pasal 27 Ayat (1) 2) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 27 Ayat (2) 3) Hak berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, Pasal 28 4) Hak memeluk dan beribadah sesuai dengan ajaran agama, Pasal 29 Ayat (2)

No comments:

Post a Comment