Breaking

Tuesday, July 25, 2017

10-15 Artikel!

5) Hak dalam usaha pembelaan negara, Pasal 30 6) Hak mendapat pengajaran, Pasal 31 7) Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah, Pasal 32 8) Hak di bidang perekonomi, Pasal 33 9) Hak fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, Pasal 34 b. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) Jaminan pemajuan hak asasi manusia, dalam Konstitusi RIS 1949, di antaranya adalah sebagai berikut. 1) Hak diakui sebagai person oleh UU (The Right to recognized as a person under the Law), Pasal 7 Ayat (1) 2) Hak persamaan di hadapan hukum (The right to equality before the law), Pasal 7 Ayat (2) 3) Hak persamaan perlindungan menentang diskriminasi (The right to equal protection againts discrimination), Pasal 7 Ayat (3) 4) Hak atas bantuan hukum (The Right to Legal assistance), Pasal 7 Ayat (4) 5) Hak atas keamanan personal (The Right to personal security), Pasal 8 6) Hak atas kebebasan bergerak (The Right to freedom or removement and residence), Pasal 9 Ayat (1) 7) Hak untuk meninggalkan negeri (The Right to leave any country), Pasal 9 Ayat (2) 8) Hak untuk tidak diperbudak (The Right not to be subjected to slavery, servitude, or bondage), Pasal 10 9) Hak mendapatkan proses hukum (The Right to due process of law), Pasal 11 10) Hak untuk tidak dianiaya (The Right not to be subjected to turtore, or to cruel, inhuman or degrading treatement or punishment), Pasal 12 11) Hak atas peradilan yang adil (The Right to impartial judiciary), Pasal 13 Ayat (1) 12) Hak atas pelayanan hukum dari para hakim (The Right to an effective remedy by the competent national tribunals), Pasal 13 Ayat (2) 13) Hak dianggap tidak bersalah (The Right to be persumed innonence), Pasal 14 Ayat (1),(2),dan (3)
14) Hak atas kebebasan berpikir dan beragama (The Right to freedom or thought, conscience, and religion), Pasal 18 15) Hak atas kebebasan berpendapat (The Right to freedom of opinion and express), Pasal 19 16) Hak kebebasa berkumpul (The Right to association), Pasal 20 17) Hak atas penuntutan (The Right to petition the government), Pasal 21 Ayat (1) 18) Hak turut serta dalam pemerintahan (The Right to take part in the government), Pasal 22 Ayat (1) 19) Hak akses dalam pelayanan publik (The Right to equal acess to public service), Pasal 22 Ayat (2) 20) Hak mempertahankan negara (The Right to national defence), Pasal 23, setiap warga negara berhak dan berkewajiban turut serta dan sungguh-sungguh dalam pertahanan kebangsaan. 21) Hak atas kepemilikan (The Right to own proverty alone as well as in association with others), Pasal 25 Ayat (1) 22) Hak untuk tidak dirampas hak miliknya (The Right to be arbitrary deprived of his property), Pasal 25 Ayat (2) 23) Hak mendapatkan pekerjaan (The right to work, to free choice employment, to just and favourable conditions), Pasal 27 Ayat (1) 24) Hak atas kerja (The Right to work and to pay for equal work), Pasal 27 Ayat (2) 25) Hak untuk membentuk serikat kerja (The Right to labour union), Pasal 28 c. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 Perlindungan dan materi muatan hak asasi manusia dalam UndangUndang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950, di antaranya adalah sebagai berikut. 1) Hak atas kebebasan agama, keinsyafan batin, dan pikiran, Pasal 28. 2) Hak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, Pasal 19. 3) Hak atas kebebasan berkumpul dan berapat diakui dan diatur dengan undang-undang, Pasal 20. Di unduh dari : Bukupaket.com

No comments:

Post a Comment