berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan. Dengan kata lain, telah
terjadi sikap restriktif (pembatasan yang ketat oleh kekuasaan) terhadap hak sipil
dan hak politik warga negara.
d. Periode Tahun 1966 - 1998
Setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada
semangat untuk menegakkan HAM. Pada masa awal periode ini telah diadakan
berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan
pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan
pengadilan HAM, pembentukan komisi, dan pengadilan HAM untuk wilayah
Asia. Selanjutnya, pada tahun 1968 diadakan Seminar Nasional Hukum II yang
merekomendasikan perlunya hak uji materiil (judicial review) guna melindungi
HAM. Hak uji materiil tidak lain diadakan dalam rangka pelaksanaan TAP MPRS
No. XIV/MPRS/1966. MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan
rumusan yang akan dituangkan dalam Piagam tentang Hak-Hak Asasi Manusia
dan Hak-Hak serta Kewajiban Warga Negara. Dalam buku 30 Tahun Indonesia
Merdeka, Ketua MPRS, A.H. Nasution dalam pidatonya menyatakan sebagai
berikut.
“Isi hakikat daripada Piagam tersebut adalah hak-hak yang dimiliki oleh
manusia sebagai ciptaan Tuhan yang dibekali dengan hak-hak asasi, yang
berimbalan dengan kewajiban-kewajiban. Dalam pengabdian sepenuhnya
kepada Tuhan Yang Maha Esa manusia melakukan hak-hak dan kewajibankewajibannya
dalam hubungan yang timbal balik: a. antarmanusia dengan
manusia; b. antarmanusia dengan Bangsa, Negara dan Tanah Air;
antarBangsa. Konsepsi HAM ini sesuai dengan kepribadian Pancasila
yang menghargai hak individu dalam keselarasannya dengan kewajiban
individu terhadap masyarakat”.
Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an
persoalan HAM di Indonesia mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi
dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemikiran penguasa pada masa ini sangat
diwarnai oleh sikap penolakannya terhadap HAM sebagai produk Barat dan
individualistik serta bertentangan dengan paham kekeluargaan yang dianut bangsa
Indonesia. Pemerintah pada masa ini bersifat mempertahankan produk hukum
yang umumnya membangun pelaksanaan HAM. Sikap pemerintah tercermin
dalam ungkapan bahwa HAM adalah produk pemikiran Barat yang tidak sesuai
dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila. Selain
itu, Bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana
tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang lahir lebih dulu dibandingkan dengan
Deklarasi Universal HAM. Selain itu, sikap pemerintah ini didasarkan pada
anggapan bahwa isu HAM seringkali digunakan oleh negara-negara Barat untuk
memojokkan negara yang sedang berkembang seperti halnya Indonesia.
Meskipun mengalami kemandegan bahkan kemunduran, pemikiran HAM
nampaknya terus ada pada periode ini terutama di kalangan masyarakat yang
dimotori oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan akademisi yang fokus
terhadap penegakan HAM. Upaya masyarakat dilakukan melalui pembentukan
jaringan dan lobi internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi
seperti kasus Tanjung Priok, kasus Kedung Ombo, kasus DOM di Aceh, kasus
Irian Jaya, dan sebagainya.
Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an
nampaknya memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran
strategi pemerintah dari represif dan defensif ke strategi akomodatif terhadap
tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif
pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) berdasarkan KEPRES Nomor
50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993. Lembaga ini bertugas untuk memantau dan
menyelidiki pelaksanaan HAM serta memberi pendapat, pertimbangan, dan saran
kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM. Selain itu, Komisi ini bertujuan
untuk membantu pengembangan kondisi-kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan
HAM yang sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (termasuk hasil amandemen Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945), Piagam PBB, Deklarasi Universal
HAM, Piagam Madinah, Khutbah Wada’, Deklarasi Kairo, dan deklarasi atau
perundang-undangan lainnya yang terkait dengan penegakan HAM.
e. Periode Tahun 1998 - Sekarang
Pergantian pemerintahan pada tahun 1998 memberikan dampak yang sangat
besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini dilakukan
pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah pada masa orde baru yang
berlawanan dengan pemajuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya, dilakukan
Tuesday, July 25, 2017
About Ifan Hafi Achmad
Soratemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design. The main mission of templatesyard is to provide the best quality blogger templates.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment