Breaking

Tuesday, July 25, 2017

Hak!

4) Hak berdemonstrasi dan mogok diakui dan diatur dengan undangundang, Pasal 21. 5) Hak berpendapat, berserikat dan berkumpul, bahkan hak berdemonstrasi dan mengajukan pengaduan kepada penguasa, Pasal 22. 6) Hak turut serta dalam pemerintahan, Pasal 23. 7) Berhak dan berkewajiban turut serta dengan sungguh-sungguh dalam pertahanan negara, Pasal 24. 8) Hak atas kepemilikan baik sendiri maupun bersama-sama orang lain, Pasal 26. 9) Hak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan, Pasal 28. 10) Hak untuk mendirikan serikat pekerja dan masuk kedalamnya untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingannya, Pasal 29. 11) Hak dibidang pendidikan dan pengajaran, Pasal 30 . 12) Hak untuk terlibat dalam pekerjaan dan organisasi-organisasi sosial, Pasal 31. 13) Hak atas kebebasan kebudayaan dan ilmu pengetahuan, Pasal 40. 14) Hak atas jaminan kesehatan, Pasal 42. d. Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jaminan atas pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di antaranya adalah sebagai berikut. 1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya, Pasal 28 A . 2) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, Pasal 28 B Ayat (1) . 3) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, Pasal 28 B Ayat (2). 4) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, Pasal 28 C Ayat(1). 5) Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, Pasal 28 C Ayat 6) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif, Pasal 28 C Ayat (2). 7) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum, Pasal 28 D Ayat (1). 8) Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, Pasal 28 D Ayat (3). 9) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, Pasal 28 D Ayat (3). 10) Hak atas status kewarganegaraan, Pasal 28 D Ayat (4) Masih banyak lagi pasal-pasal dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang hak asasi.

No comments:

Post a Comment