2. Upaya Pemajuan Hak Asasi Manusia di Indonesia
a. Periode Tahun 1945 - 1950
Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih menekankan pada
hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik
yang didirikan serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di
parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah
memperoleh pengaturan dan masuk ke dalam hukum dasar negara (konstitusi),
yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bersamaan
dengan itu prinsip kedaulatan rakyat dan negara berdasarkan atas hukum dijadikan
sebagai sendi bagi penyelenggaraan negara Indonesia merdeka. Komitmen
terhadap HAM pada periode awal kemerdekaan sebagaimana ditunjukkan dalam
Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945 yang tertulis dalam buku 30
Tahun Indonesia Merdeka menyatakan:
“…sedikit hari lagi kita akan mengadakan pemilihan umum sebagai
bukti bahwa bagi kita cita-cita dan dasar kerakyatan itu benar-benar
dasar dan pedoman penghidupan masyarakat dan negara kita. Mungkin
sebagai akibat pemilihan itu pemerintah akan berganti dan UUD kita
akan disempurnakan menurut kehendak rakyat yang terbanyak.”
Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan
partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3
November 1945 yang antara lain menyatakan sebagai berikut.
1) Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik, karena dengan adanya
partai-partai politik itulah dapat dipimpin ke jalan yang teratur segala aliran
paham yang ada dalam masyarakat.
2) Pemerintah berharap partai-partai itu telah tersusun sebelum dilangsungkannya
pemilihan anggota badan perwakilan rakyat pada bulan Januari 1946. Hal
yang sangat penting dalam kaitan dengan HAM adalah adanya perubahan
mendasar dan signifikan terhadap sistem pemerintahan dari presidensial
menjadi sistem parlementer, sebagaimana tertuang dalam Maklumat
Pemerintah tanggal 14 November 1945, yang tertulis dalam buku 30 Tahun
Indonesia Merdeka. Isi Maklumat tersebut adalah sebagai berikut.
“Pemerintah Republik Indonesia setelah mengalami ujian-ujian yang ketat
dengan selamat, dalam tingkatan pertama dari usahanya menegakkan
diri, merasa bahwa saat sekarang sudah tepat utnuk menjalankan
macam-macam tindakan darurat guna menyempurnakan tata usaha
negara kepada susunan demokrasi. Yang terpenting dalam perubahanperubahan
susunan kabinet baru itu ialah tanggung jawab ada di dalam
tangan menteri”.
b. Periode Tahun 1950 - 1959
Periode 1950-1959 dalam perjalanan negara Indonesia dikenal dengan sebutan
periode demokrasi parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini mendapatkan
momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi
semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di
kalangan elit politik. Seperti dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan dalam buku
“Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia menyatakan
bahwa pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami “pasang”
dan menikmati “bulan madu” kebebasan. Indikatornya menurut ahli hukum tata
negara ini ada 5 (lima) aspek. Pertama, semakin banyak tumbuh partai-partai
politik dengan beragam ideologinya masing-masing. Kedua, Kebebasan pers
sebagai salah satu pilar demokrasi betul-betul menikmati kebebasannya. Ketiga,
pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi harus berlangsung dalam suasana
kebebasan, fair (adil) dan demokratis. Keempat, parlemen atau dewan perwakilan
rakyat sebagai representasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan
kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif
terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan
iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan
ruang kebebasan. Dalam perdebatan di Konstituante misalnya, berbagai partai
politik yang berbeda aliran dan ideologi sepakat tentang substansi HAM universal
dan pentingnya HAM masuk dalam UUD serta menjadi bab tersendiri. Bahkan
diusulkan oleh anggota Konstituante keberadaannya mendahului bab-bab UUD.
c Periode Tahun 1959 - 1966
Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi
terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhadap sistem demokrasi
parlementer. Pada sistem ini (demokrasi terpimpin), kekuasaan terpusat dan berada
di tangan Presiden. Akibat dari sistem demokrasi terpimpin, Presiden melakukan
tindakan inkonstitusional, baik pada tataran suprastruktur politik maupun dalam
tataran infrastruktur politik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan
hak asasi manusia, yaitu hak sipil dan hak politik seperti hak untuk berserikat,
Tuesday, July 25, 2017
About Ifan Hafi Achmad
Soratemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design. The main mission of templatesyard is to provide the best quality blogger templates.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment