Breaking

Tuesday, July 25, 2017

HAM! Hak Asasi Manusi!

b. UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat. c. UU Nomor 11 Tahun 1998 tentang Amandemen terhadap UU Nomor 25 Tahun 1997 tentang Hubungan Perburuhan. d. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. e. UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 105 tentang Penghapusan Pekerja secara Paksa. f. UU Nomor 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 tentang Usia Minimum Bagi Pekerja. g. UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 11 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan. h. UU Nomor 26 Tahun 1999 tentang Pencabutan UU Nomor 11 Tahun 1963 tentang Tindak Pidana Subversi. i. UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi. j. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. k. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. l. UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. m. UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. 4. Pengaturan HAM dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden Pengaturan HAM dalam peraturan pemerintah dan Keputusan Presiden, di antaranya adalah sebagai berikut. a. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM. b. Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 181 Tahun 1998 tentang Pendirian Komisi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Wanita.
c. Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 1998-2003, yang memuat rencana ratifikasi berbagai instrumen hak asasi manusia Perserikatan BangsaBangsa serta tindak lanjutnya. d. Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Makassar. e. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001. f. Keputusan Presiden Nomor 181 tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. g. Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM. Keseluruhan ketentuan perundang-undangan di atas merupakan pintu pembuka bagi strategi selanjutnya, yaitu tahap penataan aturan secara konsisten (rule consistent behaviour). Pada tahap ini diupayakan mulai tumbuh kesadaran terhadap penghormatan dan penegakan HAM, baik di kalangan aparat pemerintah maupun masyarakat karena HAM merupakan kebutuhan dasar manusia yang perlu diperjuangkan, dihormati, dan dilindungi oleh setiap manusia. Penataan aturan secara konsisten memerlukan persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan pertama adalah demokrasi dan supremasi hukum; kedua, HAM sebagai tatanan sosial. Menurut Prof Bagir Manan, demokrasi dan pelaksanaan prinsip-prinsip negara berdasarkan atas hukum merupakan instrumen bahkan prasyarat bagi jaminan perlindungan dan penegakan HAM. Oleh karena itu, hubungan antara HAM, demokrasi, dan negara harus dilihat sebagai hubungan keseimbangan yang “simbiosis mutualistik”. Selanjutnya, HAM sebagai tatanan sosial merupakan pengakuan masyarakat terhadap pentingnya nilai-nilai HAM dalam tatanan sosial. Pendidikan HAM secara kurikuler maupun melalui pendidikan kewarganegaraan (civic education) sangat diperlukan dan terus dilakukan secara berkesinambungan.

No comments:

Post a Comment