b. UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat.
c. UU Nomor 11 Tahun 1998 tentang Amandemen terhadap UU Nomor 25
Tahun 1997 tentang Hubungan Perburuhan.
d. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
e. UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 105
tentang Penghapusan Pekerja secara Paksa.
f. UU Nomor 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138
tentang Usia Minimum Bagi Pekerja.
g. UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 11
tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan.
h. UU Nomor 26 Tahun 1999 tentang Pencabutan UU Nomor 11 Tahun 1963
tentang Tindak Pidana Subversi.
i. UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi.
j. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
k. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
l. UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
m. UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
4. Pengaturan HAM dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden
Pengaturan HAM dalam peraturan pemerintah dan Keputusan Presiden, di
antaranya adalah sebagai berikut.
a. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun
1999 tentang Pengadilan HAM.
b. Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 181 Tahun 1998 tentang Pendirian
Komisi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Wanita.
c. Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi
Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 1998-2003, yang memuat rencana
ratifikasi berbagai instrumen hak asasi manusia Perserikatan BangsaBangsa
serta tindak lanjutnya.
d. Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Makassar.
e. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, yang diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001.
f. Keputusan Presiden Nomor 181 tahun 1998 tentang Komisi Nasional
Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
g. Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM.
Keseluruhan ketentuan perundang-undangan di atas merupakan pintu
pembuka bagi strategi selanjutnya, yaitu tahap penataan aturan secara konsisten
(rule consistent behaviour). Pada tahap ini diupayakan mulai tumbuh kesadaran
terhadap penghormatan dan penegakan HAM, baik di kalangan aparat pemerintah
maupun masyarakat karena HAM merupakan kebutuhan dasar manusia yang
perlu diperjuangkan, dihormati, dan dilindungi oleh setiap manusia. Penataan
aturan secara konsisten memerlukan persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan
pertama adalah demokrasi dan supremasi hukum; kedua, HAM sebagai tatanan
sosial. Menurut Prof Bagir Manan, demokrasi dan pelaksanaan prinsip-prinsip
negara berdasarkan atas hukum merupakan instrumen bahkan prasyarat bagi
jaminan perlindungan dan penegakan HAM. Oleh karena itu, hubungan antara
HAM, demokrasi, dan negara harus dilihat sebagai hubungan keseimbangan yang
“simbiosis mutualistik”. Selanjutnya, HAM sebagai tatanan sosial merupakan
pengakuan masyarakat terhadap pentingnya nilai-nilai HAM dalam tatanan sosial.
Pendidikan HAM secara kurikuler maupun melalui pendidikan kewarganegaraan
(civic education) sangat diperlukan dan terus dilakukan secara berkesinambungan.
Tuesday, July 25, 2017
About Ifan Hafi Achmad
Soratemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design. The main mission of templatesyard is to provide the best quality blogger templates.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment